FIKIH JENAZAH 11-19
BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (11)
🕰️ Waktu membaca: 1 menit
—————
📜 Doa untuk Jenazah Anak Kecil
Apabila yang meninggal adalah anak kecil, maka setelah doa umum ditambahkan doa khusus.
Doa yang Syaikh as-Siʼdi rahimahullah sebutkan tidak berasal langsung dari hadits Nabi ﷺ, melainkan dibaca oleh sebagian salaf. Dan itu doa yang pas dan sesuai dengan keadaan tersebut.
Jika terasa sulit menghafalnya, boleh membaca yang lebih mudah, misalnya mendoakan kedua orang tua si anak agar diampuni dan diberi pahala besar oleh Allah.
اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا
“Ya Allah, beratkanlah timbangan kebaikan kedua orang tuanya dengan sebab anaknya ini, agungkanlah pahala keduanya dengannya.”
📜 Takbir Keempat dan Salam
Setelah selesai membaca doa pada takbir ketiga, kemudian masuk kepada takbir keempat.
Pada tahap ini terdapat dua pendapat di kalangan para ulama. [Mausu‘ah al-Fiqhi ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah (3/293-295)].
- Pendapat Pertama: Disyariatkan berdoa setelah takbir keempat. [Ghayah al-Muqtashidin (1/457)].
Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah takbir keempat disyariatkan untuk berdoa lagi. Doa yang dianjurkan di antaranya:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
“Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahala karena (kematian) dirinya. Janganlah Engkau timpakan fitnah kepada kami setelahnya. Dan ampunilah kami serta dia.”
Boleh juga membaca doa umum yang lain, misalnya,
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Rabb kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari siksa neraka.”
- Pendapat Kedua: Diam setelah takbir keempat. [Syarah ar-Raudh al-Murbiʼ (4/24)].
Ada pula ulama yang berpendapat bahwa setelah takbir keempat cukup diam sejenak tanpa membaca doa. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Nabi ﷺ setelah takbir keempat hanya berdiam beberapa saat sebelum salam. [Mausu‘ah al-Fiqhi ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah (3/294)].
Sebagian ulama menjelaskan bahwa hikmah dari diam tersebut adalah agar jamaah yang datang terlambat (masbuq) masih sempat ikut bertakbir bersama imam dan mendapatkan pahala shalat jenazah berjamaah.
--» Kedua pendapat ini memiliki dasar riwayat, dan keduanya sah diamalkan.
Jika ada waktu luang, maka baik apabila dimanfaatkan untuk membaca doa.
Tetapi jika imam setelah takbir keempat langsung salam, maka makmum ikut salam dan tidak harus memaksakan diri untuk berdoa lagi.
lanjut ....12
BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (12)
🕰️ Waktu membaca: 1 menit
—————
📜 Salam dalam Shalat Jenazah
Setelah takbir keempat, kemudian salam.
Dalam hal salam di shalat jenazah, para ulama juga berbeda pendapat.
- Pendapat Pertama: Satu kali salam.
Banyak ulama berpendapat bahwa salam dalam shalat jenazah hanya sekali saja, yaitu dengan mengucapkan:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
ke arah kanan.
Pendapat ini berdalil dengan hadits riwayat ad-Daraquthni (191) dan al-Hakim (1/513).
- Pendapat Kedua: Dua kali salam.
Ulama lain berpendapat bahwa salam dalam salat jenazah dilakukan dua kali, sebagaimana dalam shalat fardhu. Pendapat ini berdalil dengan hadits riwayat al-Baihaqi (4/43).
Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dalil yang kuat, sehingga keduanya boleh diamalkan.
Di Indonesia, pada umumnya imam melaksanakan shalat jenazah dengan dua kali salam. Maka kita sebagai makmum ikut dua kali salam.
Tetapi apabila kita berada di Arab Saudi, misalnya ketika umrah atau haji, di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, imam shalat jenazah hanya salam sekali. Maka kita ikut salam sekali, dan shalat itu sah.
Jangan sampai kita beranggapan “kok kurang shalatnya” hanya karena salamnya sekali. Tidak ada yang kurang. Keduanya sudah ada dalil dari Rasulullah ﷺ.
📜 Mengangkat Tangan pada Setiap Takbir
Sebagai tambahan pengetahuan, dalam shalat jenazah disunnahkan mengangkat kedua tangan pada setiap takbir.
Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan diriwayatkan dari sejumlah sahabat.
Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika menyolatkan jenazah selalu mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir. Riwayat serupa juga datang dari Ibnu Abbas dan dari Umar bin al-Khatthab radhiyallahu ‘anhum. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/365)].
Meskipun ada pendapat lain yang tidak menganjurkan mengangkat tangan, namun, insyaAllah pendapat yang lebih kuat adalah mengangkat kedua tangan di setiap takbir, karena dalilnya lebih jelas dari amalan para sahabat Nabi ﷺ.
📜 Terakhir..
Dari sini kita bisa memahami bahwa shalat jenazah adalah ibadah yang Allah subhanahu wa ta‘ala syariatkan agar kaum muslimin mendoakan saudaranya yang wafat.
Pelaksanaannya sangat mudah: tidak ada keharusan melafalkan niat, karena niat tempatnya di hati. Kemudian bacaan-bacaannya juga sederhana. Tidak hafal doa yang panjang? Maka cukup membaca doa yang pendek. Tidak hafal shalawat panjang? Maka cukup membaca shalawat yang singkat. Semua tetap sah.
Karena itu, jangan lewatkan kesempatan untuk menghadiri dan melaksanakan shalat jenazah. Rasulullah ﷺ sangat menekankan pentingnya shalat jenazah ini.
Pada suatu ketika, Rasulullah ﷺ tidak sempat menyalatkan jenazah seorang sahabiyah karena beliau tidak mengetahui kabar wafatnya. Maka beliau pun bertanya, “Di mana kuburnya?” Setelah ditunjukkan letaknya, beliau mendatangi kubur tersebut dan melakukan shalat jenazah di sana. [H.R. Al-Bukhari (458) dan Muslim (956)].
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya shalat jenazah. Oleh karena itu, marilah kita mengusahakan untuk ikut menyalatkan jenazah.
lanjut ...13
BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (13)
🕰️ Waktu membaca: 1 menit
—————
✅ Keutamaan Menghadiri Penyelenggaraan Jenazah
٢٠٠- وَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
200. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu berdiri pada jenazahnya empat puluh orang lelaki yang tidak mempersekutukan Allah sedikit pun, melainkan Allah akan memperkenankan syafaat mereka untuknya.” H.R. Muslim [948].
————————————————————————
📝 Petikan Pelajaran
1. Hadits ini menunjukkan dengan jelas keutamaan bagi jenazah yang dishalatkan oleh 40 orang ahli tauhid.
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa Allah menerima syafa‘at mereka, artinya mengabulkan doa dalam shalat jenazah tersebut.
2. Dari hadits ini juga terkandung pesan agar kita memiliki teman-teman yang baik. Sebab, siapa lagi yang akan menghadiri penyelenggaraan shalat jenazah kita kalau bukan sahabat dan orang-orang dekat kita?
Karena itu, penting untuk membangun interaksi yang baik dengan orang-orang yang baik. Berharap, agar doa mereka akan dikabulkan Allah subhanahu wa ta‘ala.
📜 Membuat Shaf Shalat Jenazah Menjadi Tiga Baris
Kalau seandainya jumlah yang hadir untuk menyalatkan jenazah tidak banyak, maka dianjurkan agar shaf jamaah shalat jenazah dibuat menjadi tiga baris. Hal ini berdasarkan hadits dari Rasulullah ﷺ,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا أَوْجَبَ.
“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu dishalatkan oleh sebanyak tiga shaf kaum muslimin, melainkan wajib baginya (surga).” [H.R. Abu Dawud (3166), at-Tirmidzi (1028), dan Ibnu Majah (1490)].
Sahabat yang meriwayatkan hadits ini, Malik bin Hubairah radhiyallhu ‘anhu, ketika jumlah jamaah shalat jenazah sedikit, beliau membaginya menjadi tiga shaf berdasarkan hadits tersebut.
Jadi, walaupun ruang di kanan-kiri shaf pertama masih kosong, tidak masalah shaf dibuat tiga baris. Misalnya, shaf pertama berisi sepuluh orang, shaf kedua delapan orang, shaf ketiga lima orang. Hal ini dibolehkan oleh para ulama dari empat madzhab, bahkan mereka menganjurkannya.
lanjut ...14
BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (14)
🕰️ Waktu membaca: 1 menit
—————
✅ Keutamaan Mengiringi Jenazah
٢٠١- وَقَالَ: «مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ، قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلَ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
201. Beliau ﷺ juga bersabda,
“Barang siapa menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka baginya satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya hingga dikuburkan, maka baginya dua qirath.”
Ditanyakan kepada beliau, “Apakah dua qirath itu?”
Beliau menjawab,
“Seperti dua gunung besar.” H.R. Al-Bukhari [1325] dan Muslim [945].
————————————————————————
📝 Petikan Pelajaran
1. Hadits ini memotivasi kita untuk menghadiri penyelenggaraan jenazah. Kadang-kadang mungkin waktunya bertepatan dengan jam kerja. Jika memungkinkan, mintalah izin kepada atasan. Atau jika ada pekerjaan pribadi, tunda sejenak demi menghadiri jenazah. Karena pahala yang disiapkan sangat besar.
2. Bagi kaum wanita, mereka tetap bisa mendapatkan keutamaan dengan ikut menyalatkan jenazah.
Hanya saja, tidak dianjurkan bagi para wanita untuk mengiringinya sampai ke kubur. [Lihat: H.R. Al-Bukhari (1278) dan Muslim (938)].
Sebagian ulama menghukuminya makruh, dan bahkan sebagian lagi mengatakan haram. [Al-Mughni (3/401)].
3. Perlu juga diingat, hadir melayat adalah hak seorang muslim. Sebagaimana ketika masih hidup dia berhak dijenguk ketika sakit, maka setelah meninggal dunia, dia berhak pula untuk dihadiri penyelenggaraan jenazahnya dan dishalatkan oleh saudara-saudaranya.
Bagi laki-laki, lebih utama jika ikut mengantar jenazah sampai ke kubur, karena ingin mendapatkan keutamaan yang lebih besar. Jika hanya menyalatkan lalu pulang, tidak masalah, tetap mendapatkan pahala satu qirath.
4. Dalam hadits lain yang diriwayatkan al-Bukhari (945), Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا، وَيُفْرَغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الْأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ.
“Siapa yang mengikuti jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala, lalu dia ikut sampai dishalatkan dan selesai dikuburkan, maka dia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath seperti Gunung Uhud. Dan siapa yang menyolatkannya lalu pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa pahala satu qirath.”
Hadits ini mengingatkan kita bahwa niat melayat jenazah harus ikhlas karena Allah. Jangan sampai tujuannya hanya untuk formalitas, menjaga nama baik, atau takut dengan komentar tetangga. Kalau niatnya bukan karena Allah, maka pahala bisa hilang.
Oleh sebab itu, mari kita luruskan niat. Hadiri penyelenggaraan jenazah karena iman dan mengharap pahala dari Allah. Itulah yang akan menjadi tabungan amal kita.
lanjut 15
BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (15)
🕰️ Waktu membaca: 2 menit
—————
✅ Larangan yang Berkaitan dengan Kuburan
٢٠٢- وَنَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ:
١- يُجَصَّصَ الْقَبْرُ.
٢- وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ.
٣- وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
202. Dan Nabi ﷺ melarang:
1 - Mengapuri kuburan;
2 - duduk di atasnya;
3 - membuat bangunan di atasnya.
H.R. Muslim [970].
————————————————————————
📝 Petikan Pelajaran
Beberapa hal yang terlarang terkait dengan kuburan:
1. Mengapur kuburan.
Maksudnya, mewarnai kuburan dengan kapur putih sehingga terlihat mencolok. Hal ini dilarang, karena kuburan yang dikapur akan tampak berbeda dengan kuburan lain, sehingga dapat menarik perhatian.
Akibatnya, orang-orang bisa menganggap kuburan tersebut istimewa atau memiliki kelebihan tertentu. Orang yang tidak paham bisa saja menyimpulkan bahwa kuburan itu memiliki khasiat atau menjadi tempat doa yang mustajab. Inilah yang dikhawatirkan: kuburan dijadikan tempat pengagungan yang berlebihan, hingga jatuh pada perbuatan yang melanggar syariat.
Karena itu, Rasulullah ﷺ melarang perbuatan tersebut, agar umat Islam tidak terjerumus pada pengkultusan terhadap kuburan. Maka, kuburan hendaknya dibiarkan sederhana sebagaimana mestinya.
Apabila sebatas mengapur dilarang, apalagi jika kuburan sampai dihias atau dibentuk sedemikian rupa hingga tampak mewah, tentu hal ini lebih besar lagi larangan dan keharamannya.
2. Duduk di atas kuburan
Hal ini termasuk bentuk penghinaan terhadap saudara kita yang telah meninggal. Walaupun ia sudah wafat dan tidak merasakan lagi, kehormatannya tetap wajib dijaga, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal.
Oleh karena itu, menduduki kuburan dilarang dalam syariat.
3. Mendirikan bangunan di atas kuburan.
Sehingga akhirnya orang yang berziarah menganggap bahwa bahwa kuburan itu sebagai tempat beribadah yang begitu sakral. Bahkan sampai ada yang beranggapan bahwa berdoa di kuburan semacam itu lebih mustajab daripada di tempat lain. Hal ini bisa berujung pada sesuatu yang lebih buruk lagi: yaitu berdoa dan meminta kepada penghuni kubur.
Berdoa adalah ibadah, sebagaimana shalat adalah ibadah. Maka berdoa kepada selain Allah adalah perbuatan syirik.
Karena itulah, Rasulullah ﷺ dengan tegas melarang perbuatan membangun bangunan di atas kuburan.
Kita harus memahami, hukum yang muncul dari larangan Nabi ﷺ adalah hukum haram. Maka, janganlah kita meremehkan masalah ini, sekalipun di sebagian tempat ada kebiasaan mendirikan bangunan di atas kuburan. Itu bukanlah alasan pembenar, karena tetap bertentangan dengan sabda Rasulullah ﷺ.
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda,
لَعنةُ اللَّهِ على اليَهودِ والنَّصارى؛ اتَّخَذوا قُبورَ أنبِيائِهم مَساجِدَ.
“Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani; karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat beribadah.” [H.R. Al-Bukhari (3453) dan Muslim (531)].
--» Renungan..
Tatkala kita diberi kesempatan berumrah, kita bisa melihat kuburan-kuburan di Makkah maupun di Madinah. Ambil contoh pekuburan Baqiʼ. Di sana, kuburan-kuburan dibiarkan sederhana. Tidak ada yang dikapur, tidak ada yang dihiasi dengan bangunan mewah, tidak ada pula yang diwarnai hingga mencolok. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah ﷺ.
4. Menulis di atas kuburan.
Dalam hadits lain, tambahan larangan juga disebutkan.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ... وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا.
“Rasulullah ﷺ melarang..., dan melarang dari menulis di atas kuburan.” [H.R. At-Tirmidzi (1052)].
Hadits ini menegaskan bahwa hukum asal menulis di atas kuburan adalah terlarang.
Sebagian ulama memberikan keringanan (rukhsah) jika sekadar menuliskan nama si mayit. Hal ini bertujuan agar keluarga mudah mengenali kuburan tersebut ketika berziarah, untuk mengucapkan salam dan mendoakan. Walaupun doa untuk mayit sebenarnya bisa dilakukan di mana saja.
Jadi, sebatas menulis nama diperbolehkan dengan tujuan sebagai penanda kubur mayit. [Syarah Riyadhus Shalihin; al-‘Utsaimin (4/743)].
Adapun menulis hal-hal lain di atas kuburan, seperti ayat Al-Qur’an, doa-doa, atau berbagai tambahan lainnya, maka hal itu menyelisihi hukum asal yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ.
Maka, yang dibolehkan oleh para ulama hanyalah sekadar untuk tanda atau identitas. Semua itu bersifat rukhsah (keringanan), bukan untuk menghias kubur, melainkan sekadar penanda.
lanjut 16
BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (16)
🕰️ Waktu membaca: 2 menit
—————
✅ Setelah Selesai Penguburan
٢٠٣- وَكَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ، وَقَالَ: «اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ» رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ.
203. Apabila selesai menguburkan jenazah, Nabi ﷺ berdiri di sisi kubur lalu bersabda,
“Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintakanlah keteguhan untuknya, karena sekarang ia sedang ditanya.” H.R. Abu Dawud [3221]; dishahihkan oleh al-Hakim [1/520].
————————————————————————
📝 Petikan Pelajaran
1. Hadits ini menunjukkan kepada kita apa yang semestinya dilakukan setelah proses penguburan selesai, yaitu berdiri di sisi kubur lalu berdoa kepada Allah agar si mayit diberi kekuatan ketika ditanya oleh malaikat.
Doa ini bisa dengan bahasa apa pun.
Misalnya dalam bahasa Indonesia, kita bisa berdoa,
“Ya Allah, jadikanlah ia mampu menjawab pertanyaan dua malaikat. Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya dan kesalahan-kesalahannya.”
Atau doa-doa lain yang semisal.
Inilah amalan yang dilakukan sesuai perintah Rasulullah ﷺ, sekaligus praktik nyata beliau ﷺ sendiri.
2. Tidak ada syariat talqin kepada mayit setelah ia dimasukkan ke dalam kubur.
Talqin berupa ucapan (لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّهُ) hanya berlaku sebelum seseorang meninggal dunia, bukan setelah meninggal.
Mengapa?
Karena tidak ada satu pun riwayat hadits shahih yang menjelaskan hal tersebut. [Ghayah al-Muqtashidin (1/461)].
Sedangkan dalam urusan agama, prinsip kita adalah tidak menambah atau mengurangi tanpa dalil. Segala sesuatu harus didasarkan pada petunjuk Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ.
Jika tidak ada dalil yang menjelaskannya, maka kita tidak melakukannya. Inilah konsep yang benar dalam beragama.
✅ Anjuran Bertakziyah
٢٠٤- وَيُسْتَحَبُّ تَعْزِيَةُ الْمُصَابِ بِالْمَيِّتِ.
204. Disunnahkan untuk bertakziyah kepada orang yang ditimpa musibah karena kematian.
————————————————————————
📝 Petikan Pelajaran
1. Bertakziyah artinya menghibur pihak yang sedang berduka karena kematian keluarga atau sahabat.
Cara menghiburnya bebas, selama menggunakan kata-kata yang baik dan mubah. Tujuannya adalah menenangkan hati mereka, membangkitkan semangat, dan agar mereka tidak larut dalam kesedihan. [Ibhaj al-Muʼminin (1/270)].
Contohnya, kita bisa mengucapkan:
“Semoga Allah memberi kekuatan untuk melewati ujian ini.”
“Semoga Allah membantu kita dalam menghadapi keadaan berat ini. Insyaallah, dengan berjalannya waktu Allah akan memberikan kekuatan untuk semuanya.”
Kita juga bisa mendoakan almarhum:
“Semoga almarhum diampuni Allah.”
“Semoga Allah merahmatinya.”
--» Faedah
Ucapan “almarhum” adalah bentuk doa dan harapan. Maknanya: Semoga mayit tersebut dirahmati oleh Allah.
Dan hukumnya boleh bagi mayit yang muslim. [Majmuʼ Fatawa wa Rasaʼil; al-‘Utsaimin (3/85)].
Adapun untuk orang yang bukan muslim, kita tidak diperbolehkan mendoakan dan menyebutnya dengan “almarhum”.
2. Selain itu, bentuk takziyah juga bisa diwujudkan dengan membuatkan atau membelikan makanan untuk keluarga yang sedang berduka. [Lihat: H.R. Abu Dawud (3132), at-Tirmidzi (998), Ibnu Majah (1610), Ahmad (1751)].
Sebab mereka biasanya masih disibukkan oleh keadaan tersebut, sehingga sangat terbantu jika ada yang menyediakan makanan untuk mereka.
Lanjut 17
BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (17-19)
🕰️ Waktu membaca: 1 menit
—————
✅ Menangis dan Meratap
٢٠٥- وَبَكَى النَّبِيُّ ﷺ عَلَى الْمَيِّتِ، وَقَالَ: إِنَّهَا رَحْمَةٌ.
205. Nabi ﷺ pernah menangis atas kematian seseorang, lalu beliau bersabda,
“Sesungguhnya tangisan itu adalah rahmat.”
٢٠٦- مَعَ أَنَّهُ لَعَنَ النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ.
206. Namun, demikian, beliau ﷺ melaknat wanita yang meratapi jenazah dengan ratapan jahiliah, serta orang yang mendengarkannya.
————————————————————————
📝 Petikan Pelajaran
Di sini dijelaskan dua jenis respon keluarga terhadap musibah kematian: ada yang boleh dan ada yang tidak boleh.
1. Menangis.
Menangis adalah hal yang dibolehkan, selama tidak disertai ucapan dosa. [Ghayah al-Muqtashidin (1/462)].
Jika tangisan disertai ucapan protes terhadap takdir Allah, maka hukumnya haram.
Adapun sekadar menangis tanpa ucapan yang menunjukkan penolakan terhadap takdir, maka hukumnya boleh. Bahkan Nabi ﷺ sendiri pernah menangis, dan beliau menegaskan bahwa tangisan adalah bentuk kasih sayang.
2. Meratap.
Yang diharamkan adalah niyahah (meratap), yaitu menangis meraung-raung sambil menyebutkan kehebatan si mayit atau sambil menyakiti diri, merobek pakaian, sambil mengucapkan kalimat yang berlebihan, misalnya:
“Kami benar-benar kehilangan orang yang luar biasa!”
“Engkau telah banyak berjasa begini dan begitu untuk keluarga kita!”
Semua ini adalah perbuatan jahiliah yang diharamkan. Nabi ﷺ melaknat wanita yang meratap, begitu pula yang mendengarkan ratapan dengan antusias. [Syarah Manhajus Salikin; Dr. Sulaiman al-Qushair, hlm. 161].
Disebutkan wanita karena umumnya mereka lebih dominan dengan perasaan, sehingga lebih sering melakukan atau terpengaruh dengan ratapan. Walaupun sebenarnya, hukumnya berlaku sama juga bagi laki-laki. Artinya, jika laki-laki melakukan ratapan, hukumnya pun haram.
lanjut 18
BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (18)
🕰️ Waktu membaca: 1 menit
—————
✅ Ziarah Kubur
٢٠٧- وَقَالَ: «زُورُوا الْقُبُورَ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْآخِرَةِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
207. Beliau ﷺ bersabda,
“Ziarahilah kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kepada akhirat.” H.R. Muslim [976].
٢٠٨- وَيَنْبَغِي لِمَنْ زَارَهَا أَنْ يَقُولَ: «السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ دَارِ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ)، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ، وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ، نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ».
208. Disunnahkan bagi orang yang berziarah kubur untuk mengucapkan:
“Assalaamu ‘alaikum ahlad-daari qawmin mu’miniin, wa innaa in syaa Allahu bikum laahiqun. (Wa yarhamullahu al-mustaqdimiina minkum wal-musta’khiriin, nas’alullaha lanaa wa lakumul-‘aafiyah). Allaahumma la tahrimnaa ajrohum, wa la taftinna ba’dahum, waghfir lanaa wa lahum, nas’alullaha lanaa wa lakumul-‘afiyah.
Semoga keselamatan tercurah atas kalian, wahai penghuni negeri kaum beriman. Dan sesungguhnya kami insyaallah akan menyusul kalian. (Semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu di antara kalian maupun yang belakangan. Kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian). Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahala mereka, jangan Engkau simpangkan kami setelah mereka, ampunilah kami dan mereka. Kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.”
————————————————————————
📝 Petikan Pelajaran
1. Doa ini hukumnya sunnah. Dan bisa dibaca seluruhnya atau sebagian saja, misalnya cukup bagian awalnya.
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ دَارِ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ
“Semoga keselamatan tercurah atas kalian, wahai penghuni negeri kaum beriman. Dan sesungguhnya kami insyaallah akan menyusul kalian.”
نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
“Kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.”
Jangan sampai karena alasan belum hafal doa ini lalu tidak berziarah kubur sama sekali.
2. Awalnya Nabi ﷺ melarang ziarah kubur karena umat Islam masih baru masuk Islam dan sebelumnya terbiasa dengan kesyirikan yang terkait kubur.
Namun, kemudian beliau memberikan izin karena pondasi tauhid yang telah kuat.
Tujuan ziarah kubur adalah agar kita mengambil pelajaran, mengingat kematian, dan semakin taat kepada Allah.
Selain itu, ziarah kubur juga menjadi kesempatan untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal.
📜 Salah Satu Adab di Pemakaman
Di antara adab ketika berada di area kubur adalah tidak memakai sandal. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (3230), an-Nasa’i (2048), dan Ahmad (20784); bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang memakai sandal di pekuburan agar melepaskannya.
Namun, jika kondisi sangat panas atau banyak batu tajam, maka boleh memakai sandal.
Dan ketentuan ini berlaku ketika sudah berada di area kuburan, bukan di jalan pemisah antarblok kubur. Jadi, jika masih berada di jalanan yang ada di pemakaman, tidak mengapa memakai sandal. Tetapi ketika masuk ke area inti pemakaman, maka saat itulah disunnahkan melepas sandal. [Lihat: Transkrip Syarah Sunan Abu Dawud; Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad].
lanjut 19
BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (19)
🕰️ Waktu membaca: 2 menit
—————
✅ Amalan yang Sampai kepada Mayit
٢٠٩- وَأَيُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِحَيٍّ أَوْ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ، نَفَعَهُ ذٰلِكَ. وَاللهُ أَعْلَمُ.
209. Setiap amal kebaikan yang dikerjakan seseorang, kemudian pahalanya dihadiahkan untuk muslim yang masih hidup atau yang sudah meninggal, maka hal itu akan bermanfaat baginya. Wallahu aʼlam.
————————————————————————
📝 Petikan Pelajaran
Pembahasan ini mengingatkan kita agar tidak melupakan orang-orang dekat yang telah meninggal dunia.
Kita yang masih diberi umur oleh Allah ta‘ala hendaknya tetap berbuat baik kepada mereka dengan cara melakukan amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi mereka.
Mungkin ayah atau ibu kita sudah meninggal sepuluh tahun, dua puluh tahun yang lalu. Jangan lupakan mereka. Tetaplah berbuat baik dengan apa yang kita mampu, dengan cara melakukan amalan yang diniatkan pahalanya untuk mereka.
📜 Perbedaan Pendapat Ulama
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: amalan apa saja yang bisa dikerjakan, lalu pahalanya diniatkan untuk orang yang sudah meninggal?
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
- Pendapat Pertama: Semua amalan, apa pun bentuknya, bisa diniatkan untuk mayit.
Contohnya, seseorang membaca Al-Qur’an tiga lembar, lalu ia berdoa,
“Ya Allah, jadikanlah pahala bacaan Al-Qur’an-ku tadi untuk ayah dan ibuku yang telah meninggal dunia.”
Menurut pendapat ini, hal tersebut sah dan pahalanya sampai. Begitu pula misalnya seseorang melaksanakan shalat sunnah, kemudian setelah itu ia berdoa,
“Ya Allah, jadikanlah pahala shalat sunnahku ini untuk ibuku yang telah meninggal dunia.”
Yang demikian ini sah menurut ulama yang berpegang padanya. Inilah juga yang disebutkan oleh Syaikh as-Siʼdi rahimahullah.
- Pendapat Kedua: Bahwa pahala yang bisa sampai kepada mayit hanyalah amalan-amalan yang disebutkan secara jelas dalam dalil, baik Al-Qur’an maupun hadits.
Amalan tersebut antara lain:
1. Mendoakan mayit.
2. Memohonkan ampun (istighfar).
3. Haji.
4. Umrah.
5. Sedekah.
6. Membebaskan budak.
7. Membayarkan utang.
8. Membayarkan utang puasa wajib.
Selain dari yang disebutkan dalam dalil, maka tidak bisa dihadiahkan untuk mayit. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/378)].
--» Pendapat yang Dipilih
Kami memandang bahwa yang lebih kuat adalah pendapat kedua: yaitu amalan yang bermanfaat bagi mayit adalah yang disebutkan dalam dalil. Jika tidak disebutkan, maka tidak. [Lihat: Risalah Hukmu Ihdaa-i al-Hasanat lil Amwat; Syaikh Shalih Sindi].
Alasannya sebagai berikut:
a. Dasar suatu ibadah adalah dalil. Ibadah tidak menerima analogi atau penyamaan hukum.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
بَابُ الْقُرُبَاتِ يُقْتَصَرُ فِيهِ عَلَى النُّصُوصِ، وَلَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِأَنْوَاعِ الْأَقِيسَةِ وَالْآرَاءِ.
“Pembahasan tentang ibadah hanya bisa ditetapkan berdasarkan dalil. Tidak boleh dimasuki dengan berbagai bentuk qiyas dan pendapat.” [Tafsir Al-Qurʼan al-‘Azhim (4/276)].
Artinya, ibadah adalah perintah Allah. Menetapkan ada atau tidaknya suatu ibadah tentu harus berdasarkan dalil.
b. Hukum asal dari amal perbuatan adalah bahwa manfaatnya kembali kepada pelakunya sendiri, bukan kepada orang lain.
Allah ta‘ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan bahwa manusia hanya akan mendapatkan apa yang dia usahakan.” (Q.S. An-Najm: 39)
Apabila dibuka peluang bahwa semua amal bisa dihadiahkan kepada orang lain, maka banyak ayat Al-Qur’an seperti ini tidak tampak lagi penerapannya.
Makanya, jika kita perhatikan, para sahabat ketika ingin menyampaikan kepada Nabi ﷺ tentang keinginan mereka bersedekah untuk orang tua yang sudah meninggal, mereka bertanya terlebih dahulu kepada Nabi ﷺ.
Ini menunjukkan bahwa dalam benak para sahabat sudah tertanam satu pemahaman: pada asalnya, sebuah amalan itu adalah hasil usaha dan jerih payah seseorang sendiri, bukan dari orang lain.
c. Bimbingan Nabi ﷺ kepada para sahabat.
Ketika para sahabat bertanya apakah boleh bersedekah atas nama orang tua mereka yang telah meninggal, atau menghajikan orang tua mereka, beliau tidak mengarahkan sahabat untuk menghadiahkan bacaan Al-Qur’an, dzikir, atau shalat lalu menghadiahkan pahalanya untuk mayit.
Padahal membaca Al-Qur’an jauh lebih mudah daripada bersedekah atau berhaji.
Ini menandakan bahwa hanya amalan khusus yang pahalanya bisa dihadiahkan untuk orang yang telah meninggal dunia.
Sumber=
✅ Menebar Nasihat Bahagia Akhirat
Kanal Resmi Situs nasehatetam.net
📩 Kritik/Masukan : 0812 5422 8165
📍 Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Kembali Baca Dari Awal
