FIKIH JENAZAH 1-10

 


BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (1)

—————

Syaikh Abdurrahman as-Siʼdi rahimahullah berkata,


كِتَابُ الْجَنَائِزِ


Kitab Jenazah

————————————————————————

📝 Petikan Pelajaran


Kitabul Janaiz adalah kumpulan pembahasan yang berkaitan dengan jenazah. Kata janaiz merupakan bentuk jamak dari janāzah (dengan fathah pada huruf jim), atau bisa juga dibaca jināzah (dengan kasrah pada huruf jim). Maksudnya adalah orang yang telah meninggal dunia.


✅ Menuntun Mengucapkan Kalimat Tauhid


١٩٢- قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.


192. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,


“Tuntunlah orang yang akan meninggal di antara kalian untuk mengucapkan Lā ilāha illallāh.” H.R. Muslim [916].

————————————————————————

📝 Petikan Pelajaran


Inilah hal pertama yang dilakukan apabila kita mendapati seseorang dalam keadaan sakaratul maut. Baik itu orang tua kita, kerabat, ataupun sahabat, hendaknya kita tuntun agar mengucapkan kalimat tauhid (لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّهُ). Tujuannya agar kalimat terakhir yang keluar dari lisannya adalah kalimat ini.


Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda,


«مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ».


“Barang siapa yang akhir ucapannya adalah (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ / tidak ada tuhan yang benar kecuali Allah), maka ia akan masuk surga.” [H.R. Abu Dawud dan Ahmad)].


Hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi seorang muslim yang menutup hidupnya dengan kalimat tauhid.


📜 Adab Menuntun Kalimat Tauhid


Para ulama memberikan beberapa catatan penting dalam masalah ini:


1. Tidak perlu memperbanyak kalimat lain.


Cukup tuntun dengan kita mengucapkan (لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّهُ) dengan lembut di sisinya. [Tashil al-Fiqhi (5/271)].


Tidak perlu berkata panjang seperti, “Ayo cepat, mumpung masih ada umur, ucapkan kalimat ini!”


Karena orang yang sedang sakaratul maut berada dalam kondisi sulit. Justru ucapan-ucapan panjang dapat memberatkan dirinya.


2. Jangan diulang terlalu sering dalam waktu singkat.


Ulama mengingatkan agar tidak mengulang-ulang talqin dalam jarak waktu yang sangat dekat. Misalnya, saat kita ucapkan (لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّهُ), lalu beri jeda sejenak.


Jika belum juga diucapkan, baru kita ulangi dengan lembut. Hal ini untuk menjaga perasaan orang yang sedang sekarat agar tidak merasa tertekan. [Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim (9/219)].


3. Cukup dengan kalimat (لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّهُ).


Tidak ada riwayat yang menunjukkan tambahan (وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ). Maka kita cukup menuntunkan (لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّهُ) saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits. [Tashil al-Fiqhi (5/271)]. 


4. Tidak perlu diulang setelah ia mengucapkannya. [Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim (9/219)].


Apabila orang yang akan meninggal itu sudah mengucapkan (لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّهُ), maka tidak perlu kita terus ulang-ulang. Cukup kita dampingi dengan penuh kelembutan, sambil memberikan ketenangan. Jika ia sempat berbicara hal lain, barulah setelah itu kita tuntun kembali.


5. Anjuran talqin kalimat tauhid ini berlaku umum, termasuk anak belum baligh yang sudah mumayyiz. [Tashil al-Fiqhi (5/271)].


Hadits ini berbentuk umum (مَوْتَاكُمْ / orang yang akan meninggal di antara kalian).


Karenanya, jika ada anak yang sudah mumayyiz (yaitu anak yang sudah memahami perkataan, bisa memberi jawaban dengan baik, dan mengerti maksud pembicaraan serta hal semisalnya) dan ia sedang sakaratul maut, maka dituntunkan pula agar mengucapkan kalimat tauhid ini.


6. Dianjurkan agar memerintahkan non-muslim agar mengucapkan (لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّهُ). [Tashil al-Fiqhi (5/274)].


Kita berharap semoga kalimat ini menjadi penyelamatnya di akhirat kelak. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ ketika mendampingi pamannya, Abu Thalib, pada detik-detik terakhir kehidupannya. Beliau ﷺ tetap mendatanginya dan memintanya untuk mengucapkan (لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّهُ).

Meskipun Abu Thalib tidak mengucapkannya, perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa usaha itu adalah amalan yang dianjurkan.


lanjut....2


BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (2)

🕰️ Waktu membaca: 1 menit

—————

Membacakan Surah Yasin


١٩٣- وَقَالَ: «اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس» رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ.


193. Beliau ﷺ juga bersabda,


“Bacakanlah surah Yasin kepada orang yang akan meninggal di antara kalian.” H.R. An-Nasa’i [Al-Kubra, 10913] dan Abu Dawud [3121].

————————————————————————

📝 Petikan Pelajaran


Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat:


1. Sebagian ulama berpendapat dianjurkan.

Mereka menilai hadits ini hasan, sehingga bisa diamalkan.


Surah Yasin dipandang tepat karena di dalamnya terdapat ayat-ayat tentang tauhid, hari kebangkitan, surga, dan semangat untuk berharap kepada Allah. Semua itu akan membuat ruh lebih mudah keluar dengan tenang.


2. Sebagian ulama berpendapat tidak dianjurkan.


Mereka menilai hadits ini dha‘if (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan landasan amal. Karena itu, mereka memilih untuk tidak membacakan Surah Yasin pada orang yang akan meninggal.


Perbedaan ini termasuk perbedaan yang longgar. Artinya, siapa yang memilih untuk mengamalkan tidak boleh mencela yang tidak melakukannya, begitu pula sebaliknya. [Tashil al-Ilmam (3/15-16)].


Mayoritas ulama cenderung kepada pendapat yang menganjurkan pembacaan Surah Yasin, namun, pendapat yang tidak menganjurkan pun memiliki argumen yang kuat.


lanjut...3

BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (3)

🕰️ Waktu membaca: 2 menit

—————

Memandikan Jenazah


١٩٤- وَتَجْهِيزُ الْمَيِّتِ، بِغَسْلِهِ وَتَكْفِينِهِ وَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَحَمْلِهِ وَدَفْنِهِ، فَرْضُ كِفَايَةٍ.


194. Mengurusi jenazah mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, membawanya ke kubur, hingga menguburkannya, hukumnya adalah fardhu kifayah.

————————————————————————

📝 Petikan Pelajaran


Fardhu kifayah artinya apabila sudah ada sebagian kaum muslimin dengan jumlah cukup untuk melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya. Tidak semua individu muslim wajib melaksanakannya.


Terkait memandikan jenazah, ada beberapa pembahasan penting yang perlu diketahui:


1. Yang memandikan harus sejenis.


Orang yang memandikan jenazah haruslah sejenis dengan jenazah. Jika yang meninggal perempuan, maka dimandikan oleh perempuan. Jika laki-laki, maka dimandikan oleh laki-laki.


Ada dua kondisi pengecualian di mana lawan jenis boleh memandikan:


a. Suami boleh memandikan istrinya, demikian pula istri boleh memandikan suaminya.


b. Anak yang meninggal di bawah usia tujuh tahun boleh dimandikan oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan.


Selain dari dua kondisi ini, tidak diperbolehkan lawan jenis yang memandikan.


Sehingga seorang laki-laki tidak boleh memandikan jenazah ibunya, bibinya, saudarinya, dan seterusnya. Dan seorang wanita tidak boleh memandikan jenazah ayahnya, saudara laki-lakinya, pamannya, dan seterusnya. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/351-352)].


2. Disunnahkan mengharumkan tempat memandikan jenazah.


Para ulama empat madzhab menganjurkan agar tempat memandikan jenazah diberi pengharum, agar tidak tercium bau yang tidak sedap. [Mausu‘ah al-Fiqhi ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah (3/235)].


Pada zaman dahulu digunakan bukhur atau dupa, sementara di masa kini boleh menggunakan spray pengharum ruangan.


3. Teknis Memandikan Jenazah [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/353-355)].


Bagi yang memandikan jenazah, hendaknya tidak ragu-ragu atau takut. Perlakukan jenazah dengan lembut, sebagaimana kita memandikan anak kecil.


Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:


i. Melepaskan pakaian jenazah, dengan tubuhnya yang ditutupi dengan kain agar auratnya tetap terjaga.


ii. Mengurut perut jenazah dengan lembut agar kotoran yang mungkin masih tersisa bisa keluar. Posisi jenazah agak didudukkan, setelah tidak ada yang keluar, maka dibersihkan bagian duburnya.


iii. Mewudhukan jenazah, sebagaimana wudhu biasa. Bedanya, tidak dilakukan berkumur dan memasukkan air ke hidung. Cukup dengan membersihkan gigi dan lubang hidung menggunakan tangan yang bersarung tangan.


iv. Memandikan jenazah dengan air bercampur daun bidara, sebagaimana perintah Nabi ﷺ,


اغْسِلْنَهَا بِمَاءٍ وَسِدْرٍ.


“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” [H.R. Al-Bukhari (1253) dan Muslim (939)].


Memandikan dimulai dari kepala, lalu bagian kanan tubuh depan dan belakang, kemudian kiri juga di bagian depan dan belakang.


Disunnahkan dilakukan cara tersebut sebanyak tiga kali, boleh juga menggunakan sabun untuk badannya dan sampo untuk keramas.


Setelah selesai, disiram dengan air bersih agar sisa daun bidara atau busa sabun hilang.


v. Lalu pada siraman terakhir ditambahkan kapur barus.


Jika dalam kondisi darurat, misalnya banyak jenazah seperti pada masa wabah, maka bisa dicukupkan dengan mengguyur jenazah dengan air secara merata ke seluruh tubuh. Itu sudah sah sebagai kadar wajib.


lanjut ke 4.....

BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (4)

🕰️ Waktu membaca: 2 menit

—————

📜 Catatan


1. Jika jenazah adalah perempuan dan memiliki rambut panjang, disunnahkan untuk dikepang menjadi tiga bagian, lalu diletakkan di belakang tubuhnya. [Mausu‘ah al-Fiqhi ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah (3/236)].


2. Jenazah tidak disunnahkan untuk dipotong rambut, kuku, atau kumisnya. Hal itu termasuk bagian dari kehormatan jenazah yang harus dijaga. Tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ maupun para sahabat yang menganjurkan hal ini. [Mausu‘ah al-Fiqhi ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah (3/238)].


3. Adapun orang yang meninggal syahid di medan jihad fisabilillah, maka ia tidak dimandikan. Para ulama empat mazhab sepakat dalam hal ini. Ia dikuburkan bersama pakaian yang ia kenakan saat gugur di jalan Allah. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/357)].


📜 Hukum Memandikan Janin


Pembahasan berikutnya adalah mengenai janin yang lahir dalam keadaan meninggal. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/357)].


Bagaimana hukumnya, apakah janin tersebut dimandikan atau tidak?


Hal ini perlu melihat kepada usia janin:


1. Janin di bawah usia empat bulan.


Apabila janin gugur sebelum mencapai usia empat bulan, maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Hal ini karena pada usia tersebut belum ditiupkan ruh. [H.R. Al-Bukhari (3208) dan Muslim (2643)].


Cukup dikuburkan di tempat yang aman tanpa perlu diberi tanda khusus.


2. Janin di atas usia empat bulan.


Apabila janin gugur setelah berusia empat bulan; misalnya di usia enam, tujuh, atau delapan bulan, maka ia sudah dianggap sebagai manusia karena sudah ditiupkan ruh.


Oleh karena itu, diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin:


a. Dimandikan sesuai dengan keadaannya.


b. Dikafani dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.


c. Juga sudah disyariatkan pula untuk diaqiqahkan serta diberi nama, karena statusnya sudah sebagai seorang anak manusia.


📜 Jenazah yang Tidak Bisa Dimandikan


Terkadang ada kondisi di mana jenazah tidak mungkin dimandikan, misalnya karena tubuhnya terbakar, hancur, atau apabila terkena air justru membuat jasad semakin rusak.


Dalam kondisi demikian, jenazah langsung dibungkus dengan kain kafan tanpa dimandikan, lalu dishalatkan dan dikuburkan.


Apakah diganti dengan tayamum?

Jawabannya: tidak ditayamumkan.


Hal ini karena memandikan jenazah bukanlah untuk mengangkat hadats, tetapi untuk membersihkan tubuhnya. Adapun tayamum adalah pengganti wudhu dan mandi bagi orang hidup ketika tidak ada air. Maka, pada jenazah tidak berlaku. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/358)].


lanjut...5

BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (5)

🕰️ Waktu membaca: 2 menit

—————

✅ Shalat Jenazah dan Beberapa Hukum yang Terkait


Sebelumnya telah disebutkan bahwa mengurus jenazah, mulai dari memandikannya, mengafani, menyalatkan, hingga membawa dan menguburkannya, hukumnya adalah fardhu kifayah.


Kita akan mengulas sedikit bagian dari pembahasan shalat  jenazah. Adapun tentang mengafani, akan dibahas tersendiri oleh penulis kitab.


📜 Hukum Shalat Jenazah


Shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Nabi Muhammad ﷺ sendiri melaksanakan shalat jenazah bagi kaum muslimin yang wafat.


Lebih detail tentang tata cara shalat jenazah akan dibahas khusus oleh Syaikh as-Siʼdi rahimahullah.


📜 Hukum Shalat Ghaib


Di samping itu, dalam syariat Islam dikenal juga shalat ghaib. Shalat ghaib artinya menyolatkan jenazah seorang muslim yang tidak hadir di hadapan orang-orang yang melaksanakannya. Shalat ghaib disyariatkan, khususnya bagi seorang muslim yang memiliki kedudukan, namun ketika wafat di tempatnya tidak ada yang menyolatkannya.


Contohnya, seorang pejabat muslim yang hidup di negeri nonmuslim. Ketika ia wafat, tidak ada kaum muslimin di tempat tersebut yang menyolatkannya. Dalam keadaan seperti ini, kaum muslimin yang berada jauh darinya boleh melaksanakan shalat ghaib dengan niat menyolatkan orang tersebut, karena jenazahnya tidak diurus secara Islam.


Dasar hal ini adalah hadits riwayat al-Bukhari (1245) dan Muslim (951) tentang shalat ghaib Nabi ﷺ untuk Najasyi, raja Habasyah.


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا.


“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ mengabarkan kematian Najasyi pada hari wafatnya. Lalu beliau mengajak mereka ke lapangan, kemudian shalat jenazah untuknya dengan empat kali takbir.”


📜 Waktu Pelaksanaan Shalat Ghaib


Shalat ghaib tidak harus dilakukan pada hari yang sama ketika jenazah wafat. Boleh keesokan harinya atau beberapa hari kemudian, dan hal itu tidak mengapa. [Tashil al-Fiqhi (5/464)].


--» Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenazah yang tidak ditemukan jasadnya lalu otomatis dishalatkan secara ghaib. Misalnya, ada orang yang hilang dan dimangsa binatang buas sehingga jasadnya tidak ditemukan. Dalam kasus seperti ini, tidak serta-merta disunnahkan shalat ghaib.


Buktinya, banyak sahabat yang wafat dalam keadaan syahid, terbunuh, atau hilang jasadnya, namun, Rasulullah ﷺ tidak melaksanakan shalat ghaib untuk mereka.


Jadi, shalat ghaib bukanlah aturan umum untuk setiap kasus kematian tanpa jasad. [Tashil al-Fiqhi (5/465)].


--» Sebagian ulama, seperti madzhab Syafi‘i dan Hanbali, berpendapat bahwa shalat ghaib boleh dilakukan meskipun jenazah tersebut sudah dishalatkan di tempat asalnya.


Contohnya, jika seorang ulama besar atau tokoh penting wafat di negerinya, maka kaum muslimin di negeri lain tetap boleh melaksanakan shalat ghaib untuknya.


Pendapat ini juga berdalil pada hadits shalat Nabi ﷺ untuk Najasyi, yang mereka pahami sebagai ketetapan syariat, bukan hanya kasus khusus.


Oleh sebab itu pula, jika ada shalat ghaib di sebuah masjid, maka kita boleh ikut bergabung, meskipun menurut pendapat kita asalnya tidak disyariatkan bila jenazah sudah dishalatkan.


Hal ini demi menjaga persatuan hati kaum muslimin, apalagi masalah ini memang ada dasar dalilnya. [Tashil al-Fiqhi (5/466)].


lanjut...6

BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (6)

🕰️ Waktu membaca: 2 menit

—————

Bersegera dalam Mengurus Jenazah


١٩٥- قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذٰلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ.


195. Nabi ﷺ bersabda,


“Segerakanlah (membawa) jenazah. Jika ia orang yang saleh, maka berarti kalian mempercepat kebaikan untuknya. Jika ia tidak demikian, maka itu berarti keburukan yang segera kalian lepaskan dari pundak kalian.” [H.R. Al-Bukhari (1315) dan Muslim (944)].

————————————————————————

📝 Petikan Pelajaran


1. Hadits ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk bersegera dalam membawa jenazah. Bersegera di sini bukan berarti tergesa-gesa berlebihan, melainkan berjalan lebih cepat dari biasanya, sehingga yang membawa jenazah tidak kesulitan, namun, juga tidak lambat seperti berjalan santai.


2. Demikian pula dalam perkara lain seperti memandikan, mengafani, dan menyalatkan. Semua hendaknya dilakukan segera tanpa menunda-nunda. [Ghayah al-Muqtashidin (1/444)].


Jika sudah ada jamaah yang cukup untuk shalat jenazah, maka shalat segera dilakukan tanpa harus menunggu orang lain yang datang terlambat.


Sebab bagi keluarga yang datang terlambat, mereka masih bisa menyalatkan jenazah di kuburannya. Caranya, ia berdiri menghadap kiblat di dekat kuburan itu, dan lalu melaksanakan shalat jenazah seperti biasa.


✅ Utang Mayit


١٩٦- وَقَالَ: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ.


196. Dan Nabi ﷺ bersabda,


“Jiwa seorang mukmin masih tergantung dengan utangnya, hingga (utang itu) dilunasi untuknya.” [H.R. Ahmad (9679) dan at-Tirmidzi (1078)].

————————————————————————

📝 Petikan Pelajaran


1. Hadits ini memberikan pelajaran penting agar keluarga yang ditinggalkan oleh mayit segera mengurus segala hal yang masih menjadi tanggung jawabnya.


Misalnya, bila si mayit meninggalkan utang, kewajiban zakat yang belum dibayarkan, atau ada amanah berupa titipan dari orang lain, maka semuanya harus segera diselesaikan. Utang harus dilunasi dari harta peninggalannya. [Ghayah al-Muqtashidin (1/445)].


Karena sesungguhnya utang adalah hak antar sesama manusia. Meskipun seorang hamba mendapat ampunan dari Allah subhanahu wa ta‘ala pada dosa-dosanya terkait dengan hal Allah, namun, urusan utang tetap harus dipertanggungjawabkan. Utang tidak bisa ditebus dengan istighfar semata, melainkan harus diselesaikan, atau kelak ditunaikan dengan amalan si mayit sendiri. Itulah sebabnya, perkara ini sangat berat dan wajib diperhatikan.


2. Apabila si mayit tidak meninggalkan harta, maka dianjurkan bagi keluarga untuk membantu melunasi utangnya.


Namun, hukum ini tidak sampai wajib. Jika keluarga tidak mampu melunasi utangnya, mereka tidak berdosa, karena setiap orang bertanggung jawab atas amalannya sendiri. [Lihat: Al-Mufhim (3/210)].


Akan tetapi, bila keluarga memiliki kelapangan, membayarkan utang si mayit adalah amal yang sangat dianjurkan dan termasuk bentuk berbuat baik kepadanya. [Ghayah al-Muqtashidin (1/445)].


3. Hal lain yang perlu kita ketahui, apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih berutang, tetapi semasa hidupnya ia benar-benar berniat melunasi, berusaha mencicil meskipun belum selesai karena keadaan, maka Allah ta‘ala akan menanggung urusannya di akhirat. [Ghayah al-Muqtashidin (1/445)].


Rasulullah ﷺ bersabda,


مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ.


“Siapa yang mengambil harta manusia (berutang) dengan niat untuk mengembalikannya, maka Allah akan menunaikannya untuknya. Namun, siapa yang mengambil harta manusia dengan niat merusaknya (tidak ingin mengembalikan), maka Allah akan membinasakannya.” [H.R. Al-Bukhari (2387)].

Hadits ini menegaskan betapa pentingnya niat dalam setiap urusan, termasuk dalam hal utang-piutang. Seseorang yang jujur dalam niatnya, sehingga tidak mampu melunasi hingga akhir hayat, tetap mendapat pertolongan dari Allah ta‘ala. Sebaliknya, orang yang berniat buruk sejak awal, yaitu mengambil harta orang lain tanpa niat untuk mengembalikan, akan mendapatkan akibat yang berat di dunia maupun di akhirat.


Oleh karena itu, marilah kita senantiasa menjaga niat dalam segala hal. Pastikan niat kita selalu baik, tidak ada niatan buruk sedikit pun, apalagi dalam urusan yang berkaitan dengan hak orang lain seperti masalah utang.


lanjut....7

BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (7)

🕰️ Waktu membaca: 2 menit

—————

✅ Mengafani Mayit


١٩٧- وَالْوَاجِبُ فِي الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَهُ، سِوَى رَأْسِ الْمُحْرِمِ، وَوَجْهِ الْمُحْرِمَةِ.


197. Yang wajib dalam kafan adalah selembar kain yang menutupi seluruh tubuh jenazah, kecuali kepala jenazah laki-laki yang sedang berihram, dan wajah jenazah perempuan yang sedang berihram.

————————————————————————

📝 Petikan Pelajaran


1. Pada asalnya, jenazah ditutup seluruh tubuhnya dengan kain kafan, kecuali jika meninggal dunia dalam keadaan masih berihram, baik dalam ibadah umrah maupun haji. Hal ini merupakan kondisi khusus.


Namun, dalam pembahasan kali ini kita fokus pada jenazah yang meninggal dalam kondisi biasa. Menurut penjelasan beliau, standar minimal kafan yang sah adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh jasad.


2. Adapun yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ, dengan tata cara yang lebih afdal dan sunnah, adalah sebagai berikut:


i. Kain kafan berwarna putih. [Lihat: H.R. Al-Bukhari (1264) dan Muslim (941)].


Untuk laki-laki, digunakan tiga lembar kain berwarna putih.


Sedangkan untuk wanita, sebagian ulama menganjurkan lima lembar kain.


ii. Kain kafan diberi parfum. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/359)].


Kain kafan disunnahkan diberi wewangian. Di zaman dahulu digunakan dupa, sedangkan pada masa sekarang bisa dengan parfum. Semua ini dibolehkan.


iii. Kain disusun bertumpuk


Kain kafan dihamparkan secara bertumpuk. Pada sela-sela tumpukan tersebut juga dapat diberi wewangian, baik berupa parfum maupun bubuk cendana.


Cara menumpuknya bisa bervariasi, misalnya kain dasar diletakkan di tengah, kain kedua digeser sedikit ke kanan, dan kain ketiga digeser sedikit ke kiri. Semua ini hanya teknis, dan tidak ada ketentuan baku.


iv. Setelah kain siap dan diberi wewangian, mayit diletakkan di atas kain kafan. Aurat mayit tetap dijaga agar selalu tertutup, baik saat dipindahkan dari tempat memandikan hingga ke tempat mengafani.


v. Kemudian, mayit ditutup dengan kain kafan yang telah disiapkan.


Cara membungkusnya bebas, selama tujuan utamanya tercapai: jenazah tetap tertutup sempurna ketika dibawa ke keranda, menuju ke kuburan, dan ketika dimasukkan ke liang lahat.


vi. Mengikat kafan.


Setelah dibungkus, kafan diikat agar tidak terbuka. Biasanya, tali dibuat dari potongan kain kafan itu sendiri.


Hendaknya simpul ikatan tersebut disunnahkan berada di sebelah kiri tubuh mayit.


Kenapa di sebelah kiri? Karena jenazah ketika dimasukkan ke dalam kubur akan dibaringkan menghadap kiblat dengan sisi kanan tubuhnya. Maka, ikatan yang berada di sebelah kiri akan lebih mudah dilepas ketika sudah diletakkan di liang lahat. Saat itu, ikatan dilepaskan karena memang tidak ada lagi hajat untuk membiarkannya terikat.


Jumlah ikatan tidak ditentukan dalam riwayat. Maka, boleh menyesuaikan sesuai kebutuhan, misalnya tujuh ikatan agar lebih kuat, yang terpenting tidak ada bagian kain yang berpotensi terbuka. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/360)].


lanjut...8

BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (8)

🕰️ Waktu membaca: 1 menit

—————

📜 Kain Kafan untuk Wanita


Untuk jenazah wanita, sebagian ulama menganjurkan lima lembar kain, sebagaimana disebutkan dari sebagian salaf seperti Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Sirin, dan lainnya. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/360)].


Lima kain tersebut mencakup:


1. Bagian bawahan (sarung).


2. Kerudung.


3. Baju.


Baju ini cukup dari kain kafan yang digunting sehingga dapat dimasukkan kepala mayit, lalu dipakaikan.


4–5. Dua lembar kain pembungkus.


Inilah susunan yang dianjurkan untuk wanita. Ulama memakruhkan penggunaan lebih dari lima lembar kain, karena dianggap berlebihan.


Adapun untuk laki-laki cukup tiga lembar kain. Jika ingin ditambahkan kain bawah atau atas, maka hal itu bersifat teknis dan tidak mengapa. Namun, sebaiknya tidak lebih dari lima lembar kain, sebab ulama menghukuminya sebagai pemborosan.


📜 Memperbagus Kafan


Disunnahkan memilih kain yang bagus dan layak. Rasulullah ﷺ bersabda,


إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ.


“Apabila salah seorang di antara kalian mengafani saudaranya yang meninggal, maka perbaguslah kafannya.” [H.R. Muslim (943)].


Maksudnya, kafan tidak boleh terlalu jelek, tetapi juga tidak berlebihan. Bentuk berlebihan misalnya, menggunakan kain sutra jelas termasuk kategori berlebihan. Yang dianjurkan adalah kain yang standar, bagus, dan layak.


lanjut.....9


BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (9)

🕰️ Waktu membaca: 1 menit

—————

✅ Shalat Jenazah


١٩٨- وَصِفَةُ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ:


198. Adapun tata cara shalat jenazah adalah sebagai berikut:


١- أَنْ يَقُومَ فَيُكَبِّرَ فَيَقْرَأَ الْفَاتِحَةَ.


1 - Hendaknya ia berdiri, lalu bertakbir, kemudian membaca al-Fatihah.


٢- ثُمَّ يُكَبِّرَ وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ ﷺ.


2 - Kemudian ia bertakbir lagi, lalu membaca shalawat kepada Nabi ﷺ.


٣- ثُمَّ يُكَبِّرَ وَيَدْعُو لِلْمَيِّتِ فَيَقُولُ:


3 - Setelah itu ia bertakbir lagi, lalu berdoa untuk jenazah dengan doa berikut:


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ.


“Ya Allah, ampunilah orang hidup di antara kami maupun yang telah meninggal, yang kecil dan yang dewasa, yang hadir maupun yang tidak hadir, laki-laki maupun perempuan. Ya Allah, siapa saja yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah ia di atas Islam. Dan siapa saja yang Engkau wafatkan, maka wafatkanlah ia di atas iman.”


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ، وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.


“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia. Muliakanlah tempat kembalinya, lapangkanlah tempat masuknya, cucilah dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahala karena kematiannya, janganlah Engkau uji kami setelahnya, dan ampunilah kami serta dia.”


وَإِنْ كَانَ صَغِيرًا قَالَ بَعْدَ الدُّعَاءِ الْعَامِّ:


Dan jika jenazahnya anak kecil, maka setelah doa umum ia menambahkan doa berikut:


اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ، وَذُخْرًا، وَشَفِيعًا مُجَابًا، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ.


“Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai pendahulu (yang menunggu) bagi kedua orang tuanya, sebagai simpanan pahala, dan sebagai pemberi syafaat yang permohonannya Engkau kabulkan. Ya Allah, beratkanlah timbangan kebaikan kedua orang tuanya dengan sebab anaknya ini, agungkanlah pahala keduanya dengannya, tempatkanlah ia dalam asuhan Nabi Ibrahim, dan lindungilah ia dengan rahmat-Mu dari azab neraka Jahim.”


١٩٩- ثُمَّ يُكَبِّرَ وَيُسَلِّمَ.


199. Setelah itu, ia bertakbir lagi, lalu mengucapkan salam.

————————————————————————

📝 Petikan Pelajaran


Jadi urutan shalat jenazah adalah sebagai berikut:


1. Niat.


2. Bertakbir pertama, lalu membaca surah Al-Fatihah.


3. Bertakbir kedua, lalu membaca shalawat untuk Nabi ﷺ.


4. Bertakbir ketiga, lalu berdoa untuk jenazah.


5. Bertakbir keempat, kemudian salam.


Inilah ringkasannya. Tetapi mari kita perinci satu per satu dengan dalil-dalilnya.


lanjut 10

BELAJAR MUDAH FIKIH JENAZAH (10)

🕰️ Waktu membaca: 2 menit

—————

📜 Niat


Hal yang pertama dalam pelaksanaan shalat jenazah tentunya adalah berniat.


Jika kita mencari riwayat hadits tentang lafazh niat shalat jenazah, maka tidak akan kita temukan. Sebab, memang Nabi Muhammad ﷺ dalam melaksanakan ibadah shalatnya; baik shalat jenazah, shalat fardhu, maupun shalat sunnah, beliau hanya berniat dengan hati, bukan dengan lafazh tertentu. [Lihat: Al-Fatawa al-Kubra (1/214)].


Dengan demikian, niat shalat jenazah cukup di dalam hati. Seseorang berdiri, lalu menghadirkan niat dalam hatinya untuk melaksanakan shalat jenazah.


📜 Posisi Berdiri Imam


Adapun posisi berdiri imam berbeda sesuai dengan jenazah yang dishalatkan.


a. Jika jenazahnya laki-laki, maka imam berdiri sejajar dengan kepala mayit.


b. Sedangkan jika jenazahnya perempuan, maka imam berdiri di bagian tengah tubuh mayit.


Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memimpin shalat jenazah, dan berdiri sejajar dengan kepala laki-laki; dan di bagian tengah perempuan.


Lalu ada yang bertanya kepada Anas, “Apakah demikian yang dilakukan Rasulullah ﷺ?”


Beliau menjawab: “Ya.” [H.R. Ahmad (13114)].


Ini adalah posisi berdiri yang sunnah. Namun, apabila posisi berdiri imam tidak demikian, maka shalat jenazahnya tetap sah. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/361)].


📜 Takbir Pertama dan Surah Al-Fatihah


Setelah bertakbir pertama, langsung membaca surah Al-Fatihah. Tidak ada doa istiftah di sini. [Lihat: H.R. An-Nasaʼi (1989)].


Maka yang dilakukan adalah: bertakbir yang pertama, lalu ta‘awwudz, basmalah, dan membaca surah Al-Fatihah.


📜 Takbir Kedua dan Shalawat


Kemudian, setelah takbir kedua, membaca shalawat untuk Nabi ﷺ. Shalawat yang dibaca boleh singkat, misalnya:


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ


“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad.”


Sudah sah jika membaca singkat seperti itu. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/361)].


Namun, yang lebih utama adalah membaca shalawat Ibrahimiyah, sebagaimana yang biasa kita baca dalam tasyahhud akhir:


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.


Allaahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shollaita ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim, innaka hamidum majid.

Allahumma barik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa baarokta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa ali Ibrahim, innaka hamidum majid.


“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.


Ya Allah, limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”


📜 Takbir Ketiga dan Doa untuk Jenazah


Yaitu dengan doa-doa di atas yang telah disebutkan. Perlu diketahui pula bahwa doa setelah takbir ketiga ini tidak harus terbatas pada lafazh tertentu. [Bidayah al-Mutafaqqihin (1/363)].


Jika seseorang hanya mampu membaca doa pendek seperti:


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ


“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia,”


dan doa itu diulang-ulang hingga imam bertakbir keempat, maka shalat jenazahnya tetap sah.


--» Jika jenazah yang dishalatkan adalah perempuan, maka lafazh doa bisa disesuaikan dengan dhamir (kata ganti) perempuan. Misalnya:


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا


“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia.”


Namun, jika tetap menggunakan dhamir laki-laki (hu), maka tidak mengapa, yaitu diniatkan untuk kata (مَيِّت) yang bisa untuk laki-laki maupun perempuan. [Nail al-Authar (4/80)]


lanjut 11 👉FIKIH JENAZAH 2